JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan tengah melakukan penelitian berkas perkara kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.
Kasus ini diduga melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Gelar perkara terhadap tersangka Firza Husein akan dilakukan pada Selasa (6/6/2017) besok di Kejaksaan Agung.
"Akan dipaparkan, ekspose. Jampidum minta kepada jajaran jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengekspose, menggelar perkaranya di depan Jampidum," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, seusai rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Setelah melakukan gelar perkara, Kejaksaan akan memutuskan apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke Kepolisian.
Baca: Perjalanan Kasus "Chat" WhatsApp yang Menjerat Rizieq dan Firza
"Kalau memang belum lengkap ya dipulangkan dong. Kami enggak mungkin menerima perkara yang belum lengkap. Nanti hasilnya tidak maksimal," kata Prasetyo.
Sebelumnya, berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.