Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Jalan Rekonsiliatif

Kompas.com - 16/05/2017, 11:51 WIB

Keriuhan ulang alik di ruang daring dan ruang luring terkait vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama masih belum juga mereda.

Polemik yang melelahkan dan menguras energi bangsa. Namun, hingga kini, masih belum muncul jalan ketiga di luar jalur hitam-putih, pro dan kontra yang seolah menjadi tarikan kutub magnet yang begitu kuat.

Begitu muncul gerakan mendukung Basuki yang divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena perkara penodaan agama, segera muncul gerakan "perlawanan".

Hal ini terjadi, baik di dunia daring maupun di dunia luring. Tanda pagar (tagar) di Twitter dilawan dengan tanda pagar yang berlawanan.

Di layanan petisi daring, Change.org, hingga Minggu (14/5) belum muncul "narasi" rekonsiliatif yang mencoba memoderasi kelompok yang pro dan kontra terhadap Basuki.

Direktur Komunikasi Change.org Indonesia Desmarita Murni menuturkan, petisi-petisi terkait vonis Basuki atau Ahok masih didominasi sikap pro dan kontra.

"Sejauh ini sepertinya kami belum menemukan (rekonsiliatif). Kalau dilihat dari platform kami, masih sikap pro dan kontra," kata Desmarita.

Berdasarkan data Change.org, awal Mei lalu, alumnus Universitas Harvard memulai petisi "Ahok Tidak Menista Agama" yang hingga 15 Mei sudah didukung sekitar 96.000 pengguna internet.

Hanya berselang beberapa hari, muncul petisi tandingan yang dimulai Ahmad Akhyar yang berjudul "Penjarakan Ahok Tanpa Masa Percobaan" yang hingga 15 Mei sudah didukung sekitar 49.000 pengguna internet.

Data dari Change.org, sejak beberapa bulan terakhir hingga 11 Mei lalu, setidaknya ada 10 petisi pro-Basuki yang diinisiasi di Change.org dengan jumlah penandatangan 193.768 pengguna internet.

Sementara petisi yang kontra Basuki ada delapan petisi yang dominan dengan dukungan total 365.746 pengguna internet.

Selain itu, juga ada tiga petisi dominan untuk mendorong proses hukum terhadap Buni Yani yang penandatangannya mencapai 170.311 pengguna internet.

Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA setelah mengunggah ulang video pidato Basuki di Kepulauan Seribu.

"Sikap pro dan kontra ini kami nilai wajar sepanjang disampaikan dengan damai. Platform kami terbuka untuk perbedaan pendapat. Kami sebagai pengelola hanya memastikan kedua belah pihak menyampaikan pandangan dalam jalur-jalur sesuai ketentuan layanan," ucapnya.

Berbahaya

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com