Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Penerima Izin Kelola Hutan untuk Produktif

Kompas.com - 08/05/2017, 06:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan menyaksikan penyerahan hak pengelolaan hutan desa, hutan tanaman rakyat, dan hutan kemasyarakatan kepada masyarakat dengan meminta pengelolaannya secara produktif.

"Berpuluh-puluh tahun lahan-lahan diberikan kepada yang besar-besar. Ada yang dapat 300 ribu hektar dan 400 ribu hektar. Sekarang kami akan mau mulai konsesi atau hak kelola itu diberikan kepada koperasi, desa, dan rakyat," kata Presiden Jokowi, dalam sambutan di hadapan masyarakat penerima hak kelola lahan, di Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (7/5/2017).

Pemerintah saat ini memberikan hak kelola lahan tidak lagi hanya kepada pihak-pihak besar atau korporasi saja, namun masyarakat kecil pun juga mendapatkan hak yang sama.

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa pihak yang diberikan izin kelola tetap mempertanggungjawabkan hak kelola dengan penggunaan lahan sebaik-baiknya.

Jokowi tidak menginginkan adanya lahan yang tidak dimanfaatkan setelah izin tersebut diberikan, seperti disampaikan dalam siaran pers dari Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

"Tapi hati-hati, ada konsekuensi. Yang besar pun sekarang sama, begitu saya lihat ditelantarkan akan saya cabut. Rakyat dan koperasi pun sama, diberi tapi dibiarkan, cabut. Setuju," kata Presiden Jokowi, menanyakannya kepada warga yang hadir.

Di seluruh Indonesia terdapat 12,7 juta hektar lahan yang telah disiapkan pemerintah untuk didistribusikan hak pengelolaannya.

Provinsi Kalimantan Selatan sendiri sudah dialokasikan lahan kelola seluas total 3,7 juta hektar.

"Yang tersedia sekarang harusnya ada 327 ribu hektar, namun yang diberikan baru 39 ribu hektare. Oleh sebab itu, ini masih ada yang diberikan terus. Tapi, saya akan hentikan kalau yang diberikan itu tidak dimanfaatkan. Kepada yang besar saya akan tegas, kepada yang kecil juga saya akan tegas," kata Jokowi.

Untuk mengelola lahan yang telah diberikan tersebut, Kepala Negara menyampaikan masyarakat dapat mengajukan pinjaman modal ke pihak bank.

Kendati demikian, dia meminta masyarakat benar-benar berhitung dan mengkalkulasi secara cermat sebelum meminjam modal itu.

"Tadi saya dibisiki Pak Dirut BRI, koperasi bisa diberi pinjaman sampai Rp2 miliar. Tapi hati-hati yang namanya pinjam itu harus dikembalikan. Kalau pandai mengelola tanahnya, kurang modal, bisa ke Pak Dirut BRI, diberikan pinjaman tapi dihitung dulu rugi atau untung," ucap Jokowi.

(Baca juga: Jokowi Bandingkan Program Sertifikasi Lahan Dulu dan Sekarang)

Pemanfaatan Lahan

Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi sempat berdialog dengan salah seorang penerima hak kelola lahan.

Jokowi ingin mengetahui langsung bentuk pemanfaatan lahan yang telah dilakukan oleh para penerima hak kelola.

Ahmad Rivani, salah seorang petani yang berdialog dengan Presiden, mengaku memperoleh hak kelola lahan seluas 485 hektar. Dari jumlah tersebut, 50 hektar lahan telah dimanfaatkan petani setempat.

"Diberi izin 485 hektar di Tanah Laut. Sekarang sudah kami tanami karet. Yang baru bisa mengerjakan 35 kepala keluarga. Karetnya umurnya sebagian sudah 4 tahun. Ada yang sudah bisa diambil getahnya. Yang sudah panen 7 hektar," kata Rivani.

Setiap masa panen, ia dan kepala keluarga lainnya dapat menghasilkan karet sebanyak 1,7 ton.

Meski diakuinya harga karet sedang mengalami penurunan, ia tetap merasa terbantu karena adanya akses kepada permodalan yang memungkinkan untuk menggarap lahan kelola dengan lebih luas lagi.

"Izinnya sudah, ini Dirut BRI sudah menyiapkan modal. Kami berbahagia sekali. Satu hektare itu kalau diberi Rp25 juta Insya Allah bisa untuk mengelolanya," ujar Rivani.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, Kalimantan Selatan dengan luas areal 3,753 juta hektar, di antaranya 1,78 juta hektar adalah kawasan hutan yang meliputi 586 ribu hektar HTI (33 persen), 240 ribu hektar HPH (13,4 persen), dan kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi seluas 389 ribu hektar (22 persen) serta sisanya untuk kebun transmigrasi pinjam pakai dan perhutanan sosial.

"Catatan menunjukkan bahwa di Kalimantan Selatan hingga saat ini masih terdapat pemanfaatan hutan dengan izin konsesi korporasi yang mencapai 827.748 ha atau 47 persen dari luas kawasan hutan secara keseluruhan. Untuk dukungan kepada rakyat melalui kebijakan bapak Presiden Jokowi yaitu pemerataan ekonomi maka Program Perhutanan Sosial dikedepankan," ujar Siti.

Program perhutanan sosial berfungsi mendorong dan menyiapkan pemerataan ekonomi bagi masyarakat untuk produktif, sehingga masyarakat memperoleh pendapatan sekaligus dengan tetap menjaga fungsi kawasan lindung, seperti terlihat pada lanskap dan tatanan usaha produktif sekitarnya.

"Areal semula padang alang-alang, saat ini dimanfaatkan antara lain oleh mantan pelaku penambang emas hingga saat ini telah mencapai 68 KK," kata Siti lagi.

Sejumlah pejabat negara yang mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam acara tersebut adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

(Bayu Prasetyo/ant)

Kompas TV Cegah Karhutla, Miss Earth Indonesia Beri Penyuluhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com