JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa mengakui, penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.
Bahkan, Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan belum menerapkan sistem tersebut secara sempurna dengan menggunakan sistem tabel denda.
"DKI Jakarta belum (memiliki tabel denda). Ada beberapa daerah provinsi belum," ujar Royke, di Mako Korps Lalu Lintas Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Royke mengatakan, sistem e-tilang tidak akan efektif jika tabel denda tidak diberlakukan di pengadilan.
Tabel denda mengatur jumlah yang harus dibayar jika seseorang terkena tilang sesuai tingkat kesalahannya.
Sistem pembayaran dilakukan melalui bank.
(Baca: Begini Alur Kerja Sistem E-Tilang)
Namun, yang terjadi, akibat pengadilan belum mengakui tabel denda ini, mereka yang terkena tilang membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000, kemudian mengambil sisa uangnya di bank.
Menurut Royke, cara ini sama saja dengan tilang manual.
"Kalau tabel sudah diakui atau sudah mau menggunakan tabel, berarti menuju pada kesempurnaan e-tilang. Karena e-tilang tidak akan sempurna kalau tidak menggunakan tabel," kata Royke.
Sejauh ini, ada 262 dari 531 daerah yang pengadilannya sudah memberlakukan sistem tabel denda. Kendala penerapan tabel berada di pengadilan.
Namun, ia enggan mengungkap alasan pengadilan tidak mau mengakui sistem tabel denda.
"Tidak enak saya sampaikan di sini. Coba tanyakan saja langsung," kata Royke.
Meski demikian, Korlantas terus berupaya agar penerapan e-tilang sempurna dan menyeluruh, termasuk di Jakarta.
(Baca: Dengan E-Tilang, Bayar Denda Tilang Tak Sampai 10 Menit)
Pendekatan kepada pengadilan juga terus dilakukan untuk mendorong oenerapan e-tilang dengan menggunakan tabel denda.
"Kita berikan pendekatan bahwa sistem tilang elektronik ini kan adalah suatu jawaban untuk menuju kepada sistem hukum yang lebih sederhana, cepat, murah," kata Royke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.