JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang mengaku mendapat kuasa dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto ke Bareskrim Polri.
Agustiar, salah seorang pengacara yang tergabung dalam ACTA mengatakan, pelaporan itu didasari atas kicauan akun tersebut yang bernada mengancam.
"Laporan terkait adanya penyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan yang di antaranya ditujukan kepada Bapak Fadli Zon," ujar Agustiar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2017).
Kicauan akun @NathanSuwanto yang menggunakan bahasa Inggris berbunyi "If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know".
(Baca: Dapat Karangan Bunga dari Tim Pencitraan, Fadli Zon Ucapkan Terima Kasih)
Tulisan itu diunggah pada 30 April 2017. Bahkan, Fadli menanggapi kicauan itu dan menyatakan niatnya melapor ke polisi.
Agustiar mengatakan, kicauan Nathan tak hanya mencemarkan nama baik Fadli, tapi juga mengancam keselamatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Apa benar mau membunuh sy? Akan sy laporkan ke polisi agar tdk seenaknya mengancam n menyebar teror. pic.twitter.com/xi6JCpRc89
— Fadli Zon (@fadlizon) April 29, 2017
"Yang lebih penting, kami tidak melihat adanya penyesalan dari si pelaku. Kami bahkan menangkap gelagat bahwa si pelaku merasa kebal hukum dan tidak takut terhadap konsekuensi hukum perbuatannya," kata Agustiar.
Agustiar menganggap kicauan Nathan tak hanya melanggar hukum, tapi juga bentuk pencederaan demokrasi.
Menurut dia, alasan Nathan berkata demikian karena perbedaan pilihan politik dalam Pilkada DKI Jakarta.
(Baca: Fadli Zon Usulkan Karangan Bunga di Balai Kota Dapat Rekor Muri)
"Itu merupakan hal biasa di negara demokrasi, justru disikapi secara berlebihan yaitu dengan penyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan," kata dia.
Tim pengacara Fadli mendaftarkan laporan dengan nomor laporan polisi LP/450/V/2017/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2017.
Nathan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informatika, yang mengatur soal penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan serta ancaman kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.