Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Awasi Pilkada DKI, Bawaslu RI Datangkan Anggota dari Daerah

Kompas.com - 18/04/2017, 20:01 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya meminta kepada anggota Bawaslu di 33 Provinsi untuk ikut membantu mengawasi jalannya pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada Rabu (19/4/2017).

Menurutnya, hal itu diperlukan mengingat besarnya kompleksitas Pilkada Jakarta.

"Dari 33 Provinsi kirimkan satu anggota Bawaslu untuk membantu teman-teman DKI melakukan pemantauan dan pengawasan. Sudah tersebar bahwa komplesitas di Jakarta sangat besar, head to head seperti Pilpres kemarin," kata Rahmat di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Rahmat menuturkan, dengan kapasitasnya dalam menangani Pilkada, anggota Bawaslu dari provinsi lain dapat memberikan masukan jika terjadi kendala saat pemilihan suara berlangsung. Namun, kendali pengawasan tetap berada di Bawaslu Jakarta.

"Peran mereka memberikan advice dan membantu juga kalau ada misalnya ada kesulitan, mencatat pelanggaran juga boleh. Tapi tidak bisa menindak," ucap Rahmat.

Menurut Rahmat, para anggota Bawaslu Provinsi itu akan disebar di tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta. Penempatannya akan ditentukan oleh Bawaslu Jakarta. Kriteria penyebaran, lanjut Rahmat, ditentukan berdasarkan potensi pelanggaran yang akan terjadi.

Selain itu, juga daerah yang rawan terjadi politik uang.

"Daerah yang penyebaran sembakonya besar. Daerah pertemuan antara paslon A dan B. Itu pasti ada daerah rawan walau kami berharap tidak ada hal-hal negatif di situ," ujar Rahmat.

Rahmat menyebutkan, para anggota Bawaslu Provisni itu juga nantinya akan berkeliling ke beberapa TPS, terutama menjelang berakhirnya masa pemungutan suara.

Kompas TV Seruan damai di pilkada DKI Jakarta putaran kedua terus diserukan oleh sejumlah kalangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com