JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mencari kebijakan untuk mengatasi persoalan antara ojek online dengan konvensional.
Namun, hingga kini, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, belum menemukan jalan keluar untuk mewujudkan transportasi roda dua yang aman, nyaman, terjangkau, dan cepat bagi konsumen.
"Kami lagi carikan bagaimana (regulasi) yang terbaik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta pada Rabu (5/4/2017).
Saat ini, Kemenhub tengah mempertimbangkan menyerahkan regulasi soal ojek online kepada pemerintah daerah.
"Apakah kami akan beri kewenangannya kepada daerah? Atau bagaimana? Kami akan cari formulasi bagi angkutan roda dua ini," ujar Budi Karya.
Jika kewenangan mengatur transportasi roda dua diserahkan ke daerah, Kemenhub hanya mempersiapkan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.
Misalnya, pemerintah daerah tidak boleh berpihak hanya pada salah satu pihak, ojek online atau konvensional.
"Formulasi itu jangan menciptakan dikotomi antara ojek online dengan yang tidak online. Tapi solusinya bagaimana menggabungkan keduanya. Ojek online sama-sama dengan ojek (konvensional) jangan ada perbedaan," ujar Budi.
Dalam implementasinya, sama halnya dengan kerja sama antara Go-Jek dengan Blue Bird, yang dirilis beberapa waktu lalu.
Budi menegaskan, rencana ini baru sebatas pertimbangan. Ia meminta publik jangan gaduh terlebih dahulu.
Pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan transportasi yang baik bagi masyarakat.