JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH).
"(Keppres) BPIH tadi sudah saya cek, sudah ditandatangani Pak Presiden. Bahkan itu sudah diberi nomor dan sekarang berada di Kementerian Hukum dan HAM," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
(Baca: Ongkos Haji Naik Rp 249.000, Ini 4 Peningkatan Kualitas untuk Jemaah)
Setelah Keppres diteken, calon jamaah haji harus melunasi pembiayaan haji melalui 17 bank yang telah ditunjuk pemerintah untuk menerima setoran.
Diketahui, Kementerian Agama serta Komisi VIII DPR RI sepakat besaran BPIH 1438 Hijriah atau 2017 masehi sebesar Rp 34.890.312.
Besaran ini naik Rp 249.008 atau 0,72 persen dari 2016. Lukman pun berharap agar calon jemaah haji mulai mempersiapkan setoran dalam waktu dekat ini.
(Baca: Ongkos Haji 2017 Ditetapkan Rp 34,9 Juta)
"Sekarang para calon jamaah haji sudah bisa bersiap-siap untuk melunasi. Dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan Insya Allah sudah bisa melunasi," ujar Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.