Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Manusia di Dumai

Kompas.com - 29/03/2017, 16:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri bersama Polres Dumai mengungkap jaringan penyelundupan manusia.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang.

Empat diantaranya berkewarganegaraan Bangladesh, yakni SR, S alias U, A alias F, dan JM. Sedangkan satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni TSS.

"Kasus people smuggling yang terjadi di Dumai, Provinsi Riau, itu orangnya masuk bandara Soekarno Hatta dioper ke Pekanbaru, dari Pekanbaru ke Dumai, dari Dumai ditampung untuk kemudian digeser sebagian ke Malaysia untuk kemudian berangkat juga ke Australia," ujar Herry di kantor Bareskrim di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Herry menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Polri yang sedang berpatroli melihat beberapa WNA sedang berjalan di Jalan Sidomulyo pada Jumat (19/2/2017).

Polisi kemudian menginterogasi salah seorang WNA yang bisa berbahasa Indonesia. Dari interogasi itu diketahui bahwa mereka merupakan warga negara Bangladesh.

WNA itu juga menyebutkan pemondokan yang menjadi tempat tinggalnya selama berada di Dumai.

Pemondokan itu berada di Jalan Darma Bhakti RT 015 Kelurahan Ratu Sima - Kota Dumai. Polisi kemudian menyambangi pemondokan tersebut.

Di sana, diketahui ada 74 WNA yang tinggal di pemondokan. Polisi meminta Puluhan WNA menunjukkan paspor.

"31 orang diantaranya paspor dan visanya sudah mati atau habis," kata Herry.

Dari tempat itu juga, lanjut Herry, polisi mendapatkan dua orang tersangka yang merupakan pemilik pemondokan, yakni SR dan S.

Herry mengatakan, setiap WNA itu membayar sekitar Rp 2 juta untuk satu kali penyeberangan, baik ke Malaysia atau Australia.

Herry menambahkan, adapun peran masing-masing pelaku, yakni SR dan S sebagai penampung WNA, A sebagai penjemput dari Pekanbaru ke Dumai, JM sebagai Penjemput di Bandara Soekarno Hatta, dan TSS sebagai penyedia kapal dari Dumai ke Malaysia dan Australia.

Menurut Herry, TSS merupakan pemain lama dalam kasus penyeludupan manusia.

TSS sudah melakukan kejahatan tersebut sejak 2011. Setiap bulannya, TSS bisa menyelundupkan sekitar 600 WNA.

"Pendapatnya Rp 2 juta, dikali 600 orang tiap bulan, belum kalau dihitung dari tahun 2011, ini besar sekali," kata Herry.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal 124 ayat 1 dan pasal 120 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal sampai Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com