Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU LLAJ Dinilai Mendesak untuk Atur "Ojek Online"

Kompas.com - 25/03/2017, 20:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat mendesak dilakukan.

Revisi dibutuhkan untuk mengatur keberadaan ojek online yang saat ini sudah menjamur di kota-kota besar.

Nizar mengatakan, belakangan sudah tidak bisa dipungkiri bahwa kendaraan roda dua sebagai transportasi umum online merupakan kebutuhan masyarakat.

(Baca: Polisi: "Hoax" Penyebab Bentroknya Kembali Angkot dan Ojek "Online" di Bogor)

Hanya saja dalam UU LLAJ tidak diatur mengenai kendaraan roda dua tersebut. Akibatnya, dalam peraturan menteri perhubungan nomor 32 tahun 2016 yang mengatur tentang transportasi online, juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum.

"Maka dari itu perlu adanya revisi undang-undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ  maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," ujar Nizar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2017).

Hal ini disampaikan Nizar menanggapi kondisi di kota Bogor yang terjadi ketegangan antara sopir angkot dan pengendara ojek online.

Politisi Gerindra ini mengapresiasi rencana Bupati Bogor dan Wali Kota Bogor memberlakukan aturan berbentuk perda karena adanya kekosongan payung hukum mengenai ojek online.

(Baca: Redam Konflik Angkot-Ojek "Online", Ini yang Dilakukan Pemkot dan Pemkab Bogor)

"Kalau aturan perda itu kan hanya mengikat di daerah bersangkutan. Perda sendiripun harus berpatokan pada landasan hukum diatasnya seperti undang-undang," ujar Nizar.

Nizar juga khawatir peraturan daerah yang diterbitkan tiap kepala daerah  akan bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ di kemudian hari.

"Sebaiknya kemenhub responsif dengan masalah ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk ojek online," ucap Nizar.

Kompas TV Revisi aturan Menteri Perhubungan rencananya berlaku mulai 1 April 2017.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com