Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelusuri Kemungkinan Pembubaran Partai Politik yang Terjerat Korupsi

Kompas.com - 19/03/2017, 19:26 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembubaran partai politik kembali mengemuka. Salah satunya akibat kasus korupsi e-KTP yang diduga menyeret sejumlah nama politisi, baik dari eksekutif maupun legislatif.

Dalam dakwaan persidangan disebutkan bahwa aliran dana proyek tersebut diduga kuat juga mengalir ke sejumlah partai politik. Hal ini yang memicu kembali wacana pembubaran partai politik yang terjerat kasus korupsi.

Wacana pembubaran parpol sempat diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu. Yusril menilai partai politik adalah instrumen penting dalam sisten politik dan demokrasi di bawah Undang-Undang Dasar 1945.

Karena dianggap sebagai instrunen penting, maka kehadiran parpol yang bersih, berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah sebuah keniscayaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta menindak kejahatan korporasi, termasuk yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi.

Namun, parpol tak otomatis bubar sekalipun terbukti melakukan tindak kejahatan, melainkan pimpinannya yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memutus perkara pembubaran parpol.

Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai usulan pembubaran parpol adalah hal yang menarik. Meskipun proses yang harus dilalui juga panjang dan tidak mudah.

"Karena di MK, pembubaran partai lebih pada latar belakang partai. AD/ART partai, kebijakan partai, dan sebagainya. Tapi korupsi kan tidak mungkin dicantumkan dalam AD/ART partai," kata Zainal seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).

Ia menjelaskan, ada dua ranah yang bisa dilihat dalam menyikapi kasus ini.

Pertama, pemberian hukuman dengan memandang parpol sebagai korporasi. Kedua, pembubaran melalui proses di MK.

Hal tersebut diakuinya tak mudah. Namun, wacana tersebut tak lantas menjadi terhenti hanya karena tak diatur secara rinci.

"Penting bagi bangsa memikirkan dengan detail perilaku partai, kolektif yang sangat banal, yang merusak, koruptif sana-sini masa tidak dihukum karena tidak ada mekanisme terhadap itu," ucap Zainal.

(Baca juga: KPK Siap Uraikan Aliran Dana E-KTP ke Partai Politik)

Meski begitu, Zainal tidak dapat memastikan apakah cara itu akan memberi efek jera.

Namun setidaknya, ia menilai hal tersebut dapat memberikan catatan bagi partai-partai politik bahwa partai tak bisa lagi mengumpulkan uang dengan merampok uang negara karena konsekuensinya bisa berujung pada pembubaran parpol.

"Mungkin efek jera tidak. Tapi untuk memberikan catatan buat partainya, itu akan menarik, bahwa partai tidak bisa lagi collecting money dengan membancak uang negara karena ancamannya Anda bisa dibubarkan," tutur Zainal.

(Baca juga: Sikapi Korupsi E-KTP, ICW Minta Negara Perhatikan Pembiayaan Parpol)

Adapun aturan mengenai pembubaran parpol juga tercantum dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada ayat pertama disebutkan bahwa Pemohon pembubaran parpol adalah Pemerintah.

Sedangkan pada ayat kedua disebutkan bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Kompas TV Setnov Siap Bersaksi di Sidang KTP Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com