Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Diskriminatif Dinilai Menjadi Penyebab Intoleransi Struktural

Kompas.com - 16/03/2017, 16:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik menilai sejumlah peraturan di daerah yang menonjolkan nilai-nilai dan ajaran agama tertentu menjadi salah satu faktor terjadinya pelanggaran atas hak beragama.

Menurut Jayadi, pencantuman nilai agama tertentu sebagai kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan norma HAM, karena seharusnya kebijakan negara melindungi seluruh golongan masyarakat.

"Harus adanya perlakuan sama. Kebijakan seperti itu menyebabkan intoleransi struktural. Karena dengan adanya kebijakan atau perda yang diskriminatif bisa membuat masyarakat intoleran itu semakin menjadi-jadi," ujar Jayadi saat berbicara di Kongres Nasional Kebebasan beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).

Berdasarkan catatan Komnas HAM, masih ada Perda diskriminatif yang diterapkan dan berpotensi menumbuhkan sikap intoleransi.

Semisal, Peraturan Wali Kota Bekasi No. 68 Tahun 2013 tentang Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Sejarah dan Budaya Bekasi untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Peraturan tersebut tergolong diskriminatif.

Beberapa materi muatan lokal mengesankan pemerintah sangat menonjolkan agama mayoritas, sementara pada saat yang sama potensi dan keragaman agama dan keyakinan lain tidak diakomodasi.

"Mengenai hal ini Wali Kota Bekasi perlu mempelajari kembali kebijakan tersebut agar ada perbaikan," ucapnya.

Contoh lain yang ditemukan pada 2016 adalah Renstra Kabupaten Tasikmalaya 2001-2005 yang kemudian dituangkan dalam Perda No. 13 tahun 2001.

Perda ini menjadi pro dan kontra dengan adanya penyantuman visi Kabupaten Tasikmalaya yang religius/Islami sebagai pusat pertumbuhan di Priangam Timur.

Meski Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membantah bahwa perda itu untuk mendiskriminasi warga non-muslim, namun setelah satu tahun berlalu tidak ada kemajuan yang berarti terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu di Cianjur, terbit Perda No.3 tahun 2006 tentang Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah.

"Penggunaan terma-terma tertentu dalam peraturan daerah adalah tindakan mengistimewakan (favoritisme) terhadap agama tertentu dan mendiskriminasi agama-agama lain," ungkap Jayadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com