Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Beritahu KPK soal Pedang Emas dari Raja Salman

Kompas.com - 06/03/2017, 13:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Polri akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian pedang emas.

Pedang tersebut diserahkan Kerajaan Arab Saudi yang diwakili oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi.

"Akan tetap kai sampaikan informasi ini ke KPK sebagai catatan," ujar Rikwanto, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Laporan tersebut untuk melihat apakah pedang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

KPK memiliki ketentuan bagi penyelenggara yang menerima uang atau barang untuk segera dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima.

(Baca: Polri Dapat Pedang Emas dari Kerajaan Arab Saudi)

Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 16 tentang KPK.

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan) dan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Namun, belum dapat dipastikan kapan laporan itu dilakukan Polri.

"Cindera mata berupa pedang emas dalam kotak peti itu akan jadi bagian dari Polri," kata Rikwanto.

Meski diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, namun pedang emas itu tidak untuk pribadi.

Pedang emas tersebut akan diletakkan di Museum Polri.

Pemberian diberikan sebelum kunjungan Raja Arab Saudi Salman Salman bin Abdul Aziz ke Indonesia.

Pedang tersebut merupakan hadiah yang melambangkan keamanan dan pertahanan.

Dengan adanya bingkisan itu, diharapkan hubungan Indonesia dengan Arab Saudi semakin erat untuk menjaga keamanan negara.

Raja Salman membawa rombongan sekitar 1.500 orang untuk melakukan kunjungan diplomatik ke Indonesia.

Pada 1-4 Maret 2017, Raja Salman dan rombongan memiliki kegiatan di Bogor dan Jakarta.

Kemudian, pada 4-9 Maret 2017, rombongan bertolak ke Bali untuk berlibur.

Kompas TV Setelah 3 hari berada di Jakarta untuk kunjungan kenegaraan, Raja Salman bin Abdulaziz pada Sabtu (4/3) pagi meninggalkan Jakarta untuk berlibur di Bali. Pelepasan Raja Salman dan rombongan diiringi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Bandara Halim Perdanakusuma. Raja Salman bertolak ke Brunei lebih dulu sebelum ke Bali. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Raja Salman mengapresiasi sambutan masyarakat Indonesia dan Raja Salman menganggap Indonesia sebagai rumah keduanya. Raja Salman kini telah berada di Pulau Dewata, Bali. Tempat yang menjadi andalan Bangsa Indonesia mempromosikan wisatanya ke dunia internasional. Menteri Pariwisata Arif Yahya berharap, kedatangan Raja Salman ke Indonesia dan khususnya Pulau Bali dapat meningkatkan kembali keuntungan di sektor pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com