Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Harga Cabai Rawit, Dua Pengepul Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/03/2017, 13:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan dua pengepul cabai merah, SJN dan SNO sebagai tersangka. Mereka berdomisili di Solo, Jawa Tengah.

Kepala Subdit III (Industri dan Perdagangan) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, tersangka menaikkan harga cabai rawit merah hingga berkali-kali lipat untuk dijual di pasaran.

"Kami periksa saksi dan ahli, mengadakan pemeriksaan kepada tersangka. Sementara kami tentukan dua tersangka," ujar Hengky di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Polisi menemukan modus tengkulak tersebut sejak Desember 2016 dan terus diamati hingga Februari 2017. Harga produksi yang dibeli dari petani normalnya sebesar Rp 10.000 perkilogram. Namun, pengepul menjualnya ke pasaran hingga Rp 160.000 perkilogram.

Pasokan cabai rawit merah ke pasar pun berkurang drastis mencapai 80 persen.

'Selebihnya pengepul menjualnya ke industri yang membutuhkan banyak cabai untuk produksinya. Perusahaan sasaran pengepul berada di sekitar wilayah Jabodetabek.

"Cabai ini yang seharusnya dikirim ke pasar Induk Kramat Jati sebagai parameter harga, kami temukan lari ke beberapa perusahaan," kata Hengky.

Harga yang ditetapkan pengepul untuk dijual ke perusahaan dan ke pasar pun sama, sekitar Rp 181.000 perkilogram. Hengky memastikan akan ada tersangka lagi dalam kasus ini selain dua pengepul itu.

Ia mengatakan, di bawah pengepul itu, masih banyak distributor yang masih ditelusuri keterlibatannya.

"Jadi ibaratnya satu baris ada pengepul besar, ada pengepul bawahnya. Mereka sepakat ada penentuan harga lalu dijual ke perusahaan," kata Hengky.

Penyidik masih mendalami sudah berapa lama dua tersangka tersebut beroperasi. Hengky enggan terbuka pihak mana saja yang patut bertanggung jawab atas kenaikan harga itu selain pihak pengepul.

Kedua tersangka dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, tak tertutup kemungkinan penyidik mengenakan pasal lainnya, seperti pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ini berkesinambungan, sebagai entry point untuk masuk ke pasal berikutnya," kata Hengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com