JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zahrain Mohamed Hashim meminta Pemerintah Indonesia tak perlu khawatir karena belum bisa menemui Siti Aisyah.
Siti ditangkap kepolisian Malaysia atas dugaan terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Zahrain memastikan kondisi Siti akan baik-baik saja selama ditahan dan menjalani pemeriksaan di Malaysia.
"Saya percaya keselamatan Siti Aisyah akan terjaga sebagai tahanan di Malaysia," ujar Zahrain di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Sejak ditangkap hingga saat ini, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Luar Negeri belum dapat bertatap muka dengan Siti.
Padahal, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah berkali-kali mengajukan permohonan untuk bertemu dan mendampingi Siti menjalani proses hukum.
(Baca: Nasib Siti Aisyah Akan Ditentukan Setelah Masa Penahanan Maksimal 21 Hari)
Zahrain memastikan Polis Diraja Malaysia akan menuntaskan kasus itu sebaik-baiknya.
"Bagi saya, keselamatan dan hak dia (Siti) selama di sana terjamin, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Zahrain.
Zahrain mengatakan, proses investigasi Polis Diraja Malaysia dilakukan maksimal 21 hari.
Selama itu, tersangka tidak diperkenankan bertemu dengan pihak luar.
Tak hanya untuk kasus Siti, aturan yang sama berlaku untuk kasus kriminal lainnya.
Ia juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan mrmbiarkan polisi menjalankan tugasnya tanpa terusik.
"Setelah 21 hari akan diputuskan dia diadili atau dibebaskan," kata Zahrain.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengajukan permohonan untuk bertemu Siti.
Kemenlu juga telah menunjuk 'retainer lawyer' untuk mendampingi Siti selama menjalani proses hukum.
Namun, tim kuasa hukum itu juga belum bisa menemui Siti. Informasi terbaru yang didapatkan Kemenlu, Kepolisian Malaysia memperpanjang masa tahanan Siti untuk yang pertama kalinya pada hari ini.
Masa penahanan Siti yang sudah melewati waktu tujuh hari ditambah menjadi tujuh hari lagi.
Retno juga berharap pada perpanjangan masa tahanan yang pertama ini, tim lawyer sudah bisa mendampingi Siti.
"Bisa dari perwakilan KBRI kita dulu, tetapi bisa saja langsung didampingi oleh lawyer kita atau misalnya KBRI belum, lawyer bisa masuk. Pokoknya intinya kita minta akses kekonsuleran dulu deh," ujar Retno.