Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Antasari ke Mabes Laporkan Anggota Polri, Bukan SBY

Kompas.com - 22/02/2017, 20:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar beberapa waktu lalu ke Mabes Polri bukan untuk melaporkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Antasari melaporkan sejumlah anggota Polri.

Hal itu diungkapkan Tito merespons keluhan dari Wakil Ketua Komisi III yang juga Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman.

Benny mengatakan, Polri tak netral dalam Pilkada DKI Jakarta dan memihak salah satu pasangan calon.

Benny menyebutkan, salah satu contohnya ialah memberikan "karpet merah" bagi Antasari untuk mendiskreditkan SBY yang tujuan akhirnya menghancurkan citra Agus Harimurti Yudhoyono yang turut bersaing dalam Pilkada DKI.

"Yang bersangkutan datang ke Mabes Polri justru melaporkan anggota Polri, termasuk Pak Kapolda Metro," kata Tito dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

(Baca: Anggap Kepolisian Berpihak di Pilkada DKI, Politisi Demokrat Cecar Kapolri)

Tito menjelaskan, anggota Polri yang dilaporkan oleh Antasari dianggap melakukan pembiaran dan seolah melakukan rekayasa atau barang bukti kasus.

Ada beberapa item yang dilaporkan. Pertama, Antasari mempertanyakan mengapa pakaian tak dijadikan barang bukti.

"Kedua, peluru. Kenapa dikatakan tiga tembakan, tetapi kenyataannya dua tembakan," kata Tito.

Ketiga, terkait SMS. Antasari mengatakan bahwa SMS yang dijadikan barang bukti tak pernah ada.

"Yang dilaporkan adalah penyidik," ujar Tito.

Ia menambahkan, bahkan, mantan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan para penyidik Polri yang menangani kasus Antasari saat itu akan memberikan pernyataan resmi mengenai kasus tersebut pada Kamis (23/2/2017) besok.

Namun, Tito tak membeberkan di mana pernyataan resmi tersebut akan diberikan.

"Yang pimpin langsung besok Bapak Hendarso sendiri, secara resmi," kata Tito.

Adapun Bambang menjabat Kapolri pada Oktober 2008 hingga Oktober 2010.

Sementara itu, Antasari divonis hukuman penjara karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu.

Kompas TV Kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar memasuki babak baru. Antasari menuding, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui kasus hukum yang menimpanya. Hanya berselang beberapa jam dari pernyataan Antasari, Susilo Bambang Yudhoyono yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat langsung menjawab tudingan Antasari. Bahkan, SBY menyebut pemberian grasi yang diberikan pemerintah bernuansa politis. Pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono langsung dibantah Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Johan Budi. Antasari telah melaporkan dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 14 Februari 2017. Pada 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur Rajawalu Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com