Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Tak Ada Pihak yang Hendak Menyengsarakan Dahlan Iskan

Kompas.com - 03/02/2017, 15:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah anggapan bahwa Kejaksaan Agung sengaja mencari celah untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Menurut dia, belakangan muncul kesan bahwa kejaksaan begitu gigih mengincar Dahlan. Terlebih dalam penetapan tersangka untuk dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.

"Bukan mencari-cari, bukan merekayasa, atau masalah dendam. Tidak. Kejaksaan tidak ada urusan apa-apa dengan Dahlan Iskan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD di Jawa Timur, Dahlan menyebut dirinya diincar oleh penguasa.

(Baca: Dahlan Iskan Merasa Diincar Penguasa, Lolos Mobil Listrik tetapi Tersangkut Kasus BUMD)

Prasetyo menegaskan bahwa tak ada kriminalisasi oleh pemerintah yang berkuasa saat ini, termasuk penegak hukum.

"Kita tidak mencari-cari, tidak ada pihak-pihak yang berkuasa untuk mau menyengsarakan dia. Kita lihat nanti faktanya seperti apa," kata Prasetyo.

"Hanya masalahnya sekarang bagaimana opini dibentuk, seolah-olah kesannya jujur, baik, sederhana, tulus," lanjut dia.

Prasetyo mengatakan, penyidik selalu berhati-hati dalam menangani setiap kasus. Menurut dia, tidak mungkin jaksa membuat-buat kesalahan orang lain atas dasar politis atau intervensi pihak tertentu.

Penetapan tersangka Dahlan dalam kasus mobil listrik berlandaskan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1628K/Pidsus/2016.

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik sebagaimana dakwaan primer.

(Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Kasus Mobil Listrik)

Nama Dahlan tercantum dalam dakwaan tersebut. Namun, dalam putusannya, hakim pengadilan tipikor menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

Hakim menilai, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.

Kompas TV Sidang Dahlan Iskan, Dengarkan 6 Saksi Fakta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com