Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Sistem Campuran

Kompas.com - 02/02/2017, 20:37 WIB

Fase pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di DPR telah memasuki tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah.

Hal itu terjadi setelah pada Kamis (19/1/2017), Rapat Pansus RUU Pemilu menyelesaikan agenda penyerahan daftar inventarisasi masalah fraksi-fraksi kepada pemerintah untuk selanjutnya secara intensif mulai dibahas 9 Februari 2017.

Dari rapat tersebut semakin jelas peta perbedaan antarfraksi atas berbagai isu krusial atas minimal lima isu, yakni sistem pemilu legislatif, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, alokasi kursi tiap daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi (Kompas, 20/1/2017).

Melihat kondisi demikian, tentu menjadi pertaruhan atas komitmen DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU Pemilu tepat waktu yang direncanakan akhir April 2017.

Atas berbagai isu krusial ini, isu sistem pemilu legislatif menjadi ”kunci” atas lancar tidaknya pembahasan RUU Pemilu. Sebab, jika sistem pemilu berubah, hal itu akan berdampak kepada isu lain, terutama isu alokasi kursi tiap daerah pemilihan dan isu metode konversi suara menjadi kursi, serta mungkin isu tentang pencalonan anggota legislatif oleh partai politik.

Tiga pilihan

Dari sikap fraksi yang ada di DPR, terdapat tiga pilihan yang mengemuka, selain usulan pemerintah yang menyebut dengan istilah ”sistem proporsional terbuka terbatas”.

Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar mengusulkan sistem proporsional (tertutup); Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS mengusulkan sistem proporsional terbuka (seperti Pemilu 2014 berdasarkan urutan suara terbanyak).

Sementara Fraksi Partai Demokrat mengusulkan sistem campuran meski dalam penjelasannya mengatakan agar pembahasan bisa cepat dengan tidak mengubah hal yang fundamental, terutama sistem pemilunya, yang berarti menghendaki sistem pemilu tidak berubah (sistem proporsional terbuka) (Kompas, 20/1/2017).

Dengan peta tersebut, sesungguhnya pilihan atas sistem pemilu hanya terbatas kepada apakah menggunakan sistem proporsional terbuka (seperti Pemilu 2014 berdasarkan urutan suara terbanyak) atau menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dengan demikian, penggunaan sistem pemilu di Indonesia masih tetap berbasis sistem proporsional (proportional representation), meskipun pada dasarnya dalam dua pemilu terakhir (2009 dan 2014) sudah mencoba mencampurnya dengan sistem mayoritarian, yakni keterpilihan calon didasarkan pada urutan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan.

Atas hal itu, kelihatannya fraksi-fraksi masih nyaman dengan penggunaan sistem proporsional meskipun dengan varian tertentu.

Memang tidak ada sistem pemilu terbaik, yang ada adalah sistem yang kompatibel dengan kondisi dan kebutuhan suatu negara. Dalam perspektif Ramlan Surbakti (2014), setidaknya terdapat dua fungsi sistem pemilu.

Pertama, sebagai prosedur dan mekanisme konversi suara pemilih (votes) menjadi kursi (seats) anggota legislatif. Praktiknya adalah melalui penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu.

Kedua, sebagai instrumen untuk membangun sistem politik demokrasi, yaitu melalui konsekuensi setiap unsur sistem pemilu terhadap berbagai aspek sistem politik demokrasi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com