Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Menkominfo soal SBY yang Merasa Disadap

Kompas.com - 01/02/2017, 20:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bicara soal teknis penyadapan telepon oleh penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan penegak hukum terhadap seseorang hanya bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika sudah sesuai aturan yang berlaku, maka penegak hukum bisa bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk menyadap jaringan telepon seseorang.

"Memang UU-nya jelas dituliskan, seperti KPK, itu otomatis kerja sama dengan operator. Akan tetapi kalau ada OTT itu baru dilakukan pemantauan (penyadapan)," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

Hal tersebut disampaikan Rudiantara menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, yang merasa percakapannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia disadap.

(Baca: SBY: Ada Bukti Percakapan dengan Ma'ruf Amin, Itu Sebuah Kejahatan)

Rudiantara meyakini tidak ada penyadapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh institusi negara. Namun, ia mengaku akan mengecek pengakuan SBY itu.

"Tabayun (klarifikasi) itu penting, jangan malah nanti jadi hoax. Tabayyun itu klarifikasi, cek dulu seperti apa," kata dia.

Apabila memang penyadapan dilakukan tanpa mengikuti aturan perundang-perundangan yang berlaku, lanjut Rudiantara, maka itu adalah perbuatan ilegal.

"Kalau merekam tanpa mengacu pada Undang-Undang, lalu dijadikan barang bukti di pengadilan, itu tidak bisa. Saya tidak tahu pak SBY itu apakah itu dibawa ke pengadilan, apakah itu menjadi barang bukti di pengadilan," katanya.

(Baca: SBY Singgung Adanya Penyadapan, Ini Kata Wiranto)

Dalam jumpa pers Rabu sore ini, SBY merasa tak ada lagi keadilan dengan adanya penyadapan telepon antara dirinya dan Ma'ruf. SBY pun meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo jika memang terjadi penyadapan oleh institusi negara.

Dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama kemarin, pihak Ahok mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dan Ma'ruf. Menurut pihak Ahok, dalam percakapan itu, SBY meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai pernyataan Ahok yang mengutip ayat Al Quran di Kepulauan Seribu.

engacara Ahok Humphrey Djemat masih merahasiakan bukti percakapan itu dan baru akan membukanya di pengadilan.

Kompas TV Sidang ke-8 Kasus Penodaan Agama Hadirkan Ketua MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com