JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaku pihaknya kesulitan dalam mengusut laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar soal dugaan pesan singkat (SMS) palsu.
SMS tersebut dikirimkan ke ponsel Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, seolah-olah dari Antasari.
Terlebih lagi, pengiriman SMS itu relatif sudah lama dan datanya belum tentu masih tersimpan di provider.
"Kalau tidak atas dasar permintaan memang agak sulit. Kan ini yang ditengarai masalah SMS masuk ke almarhum," ujar Boy di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
(Baca: Polisi Kekurangan Alat Bukti untuk Usut SMS Antasari ke Nasrudin)
Antasari mengajukan laporan sejak 2011. Sementara pesan singkat itu diperkirakan dikirim pada 2009.
Penyelidik, kata Boy, masih mencari asal nomor ponsel yang mengirimkan SMS itu. Sehingga harus membuka lagi data rekaman percakapan, termasuk pesan singkat tersebut.
Boy khawatir, pesannya akan otomatis terhapus dari rekaman mengingat waktu pengiriman yang sudah lama.
"Karena ada konten-konten yang secara otomatis dalam kurun waktu tertentu dia terputus otomatis," kata Boy.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan polisi akan kembali mengusut laporan-laporan Antasari Azhar.
(Baca: Kapolri Pastikan Kasus Antasari Akan Dipelajari Kembali)
Antasari melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya, 2011 silam. Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa tahanan dalam perkara pembunuhan Nasrudin.
Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS).
Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.
Laporan pertama, salah satu saksi ahli bidang IT dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.
Saksi ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.
Hal itu berkaitan dengan laporan kedua di mana ada seorang saksi yang mengatakan, melihat SMS berisi ancaman.
Antasari melaporkan saksi itu atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan. Meski demikian, hingga 2016 ini, laporan tersebut belum dicabut, bahkan belum ditindaklanjuti.