JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) belum menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan perwakilan KY sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK). Namun, secara lisan, permintaan dari MK tersebut sudah diterima oleh sekretaris jenderal KY.
Pembentukan MKMK ini terkait dengan pengusutan dugaan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Surat dari MK belum ada. Tapi sudah ada permohonan lisan dari MK kepada sekjen KY," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari saat dihubungi, Minggu (29/1/2017). Aidul menyampaikan, KY akan melakukan rapat internal pada Senin (30/1/2017) besok.
Rapat internal KY, lanjut Aidul, untuk menentukan siapa perwakilan KY yang akan diutus ikut di dalam MKMK. "Rapat internal, Senin, berdasarkan permintaan dari MK," ujarnya.
Sebelumnya, ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MKMK sedang dibentuk. Nantinya, MKMK terdiri atas lima orang, yakni satu orang hakim konstitusi, satu orang Anggota Komisi Yudisial (KY), satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang guru besar bidang ilmu hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.
Sejauh ini sudah ada empat nama yang terkonfirmasi. Dari unsur MK diwakili oleh Anwar Usman, dari unsur mantan hakim konstitusi diwakili oleh Achmad Sodiki, dari unsur Guru Besar dalam bidang llmu Hukum diwakili Bagir Manan, dan dari unsur tokoh masyarakat diwakili As’ad Said Ali.
Sementara dari unsur KY, kata Arief, MK akan meminta lembaga pemantau hakim tersebut memgirimkan perwakilannya.
"Kami segera mengirimkan surat secara resmi kepada Komisi Yudisial untuk menentukan calon anggota MKMK dari Komisi Yudisial," kata Arief dalam konfrensi pers yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.