Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascaputusan Uji Materi UU Tipikor, Polri dan KPK Diminta Koordinasi dengan BPK

Kompas.com - 29/01/2017, 15:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat jenderal pada semua kementerian dan lembaga maupun dengan inspektorat daerah.

Kerja sama guna memudahkan kedua lembaga penegak hukum tersebut mengusut kasus korupsi yang diatangani. Hal ini sehubungan dengan adanya perubahan pada pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor pasca putusan MK pada nomor perkara 25/PUU-XIV/2016. Putusan MK menghilangkan kata "dapat" di kedua pasal UU Tipikor tersebut.

Hal tersebut mengharuskan penyidik menyajikan data kerugian negara yang nyata dan berkepastian, serta dihitung oleh institusi yang kompeten dan kapabel.

"Penguatan koordinasi dan kerjasama KPK-Polri dengan BPK dan semua inspektorat jenderal menjadi penting demi akurasi dan kecepatan perhitungan kerugian negara pada kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Minggu (29/1/2017).

Bambang menambahkan, adanya penghapusan kata "dapat" pada pasal tersebut membuat delik formil kasus korupsi berubah menjadi delik materiil.

Dengan demikian, penyidik KPK dan Polri dan serta Jaksa Penuntut harus bisa menyajikan angka kerugian negara sebelum menetapkan status sebuah kasus Tipikor hingga ke persidangan.

"Jika penyidik tidak melengkapi sebuah kasus Tipikor dengan data tentang kerugian negara yang nyata dan pasti, kasusnya akan dengan mudah digugurkan, termasuk di tahapan sidang praperadilan yang diajukan terduga korupsi," kata dia.

Adapun ketentuan atau tata cara menghitung kerugian negara atau daerah telah diatur dalam pasal 1 UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun dalam pasal 32 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Penjelasan mengenai frasa "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.

"Dalam pertimbangan Putusan MK pada perkara Nomor 31/PUU-X/2012 per 23 Oktober 2012, dinyatakan bahwa untuk menunjukkan kebenaran materiil dalam menghitung kerugian keuangan negara akibat Tipikor, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain seperti inspektorat jenderal atau memanfaatkan tenaga ahli," kata politisi Golkar Tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com