JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Hariman, importir daging yang disangka menyuap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, merasa memiliki kepentingan dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki merasa salah satu frasa dalam UU tersebut merugikan perusahaannya.
Namun, di sisi lain frasa dalam UU tersebut dinilai oleh Basuki hanya menguntungkan Bulog dalam mengimpor daging.
"Yang boleh impor daging sapi dari India hanya satu perusahaan, Bulog, ini jelas monopoli," ujar Basuki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2017).
(baca: Penyuap Patrialis Ingin Uji Materi Dikabulkan MK agar Bisa Jualan Lagi)
Menurut Basuki, beberapa pasal dalam UU No 41/2014 mengatur bahwa impor daging dapat dilakukan dari suatu negara atau zona tertentu.
Dengan adanya frasa yang mengatur tentang zonasi, hanya ada beberapa wilayah yang diperbolehkan melakukan impor daging ke Indonesia.
Meski tidak disebutkan secara detail dalam UU, kewenangan impor zonasi tersebut hanya dilakukan oleh Bulog.
(baca: Penyuap Patrialis Punya 20 Perusahaan Impor Daging)
Basuki kemudian mendukung para pemohon yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.