Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Patrialis Akbar Tak Mengejutkan Aktivis Antikorupsi

Kompas.com - 27/01/2017, 13:17 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak mengejutkan bagi pegiat antikorupsi dan pengamat lembaga peradilan.

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Tama S Langkun mengatakan, pengangkatan Patrialis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui keputusan presiden pada 29 Juli 2013 tidak melalui proses yang wajar.

Menurut Tama, Keppres pengangkatan dengan Nomor 87/P Tahun 2013 bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Kami bersama YLBHI pernah menolak keppres tersebut karena tidak melalui proses sesuai UU MK," ujar Tama saat memberikan keterangan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Tama menjelaskan, pengangkatan Patrialis melanggar pasal 19 UU MK karena tidak terbuka dan transparan.

Selain itu, proses seleksi juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan, pemantauan dan pemberian masukan bagi calon hakim MK. Hal tersebut secara jelas tercantum dalam pasal 19 dan pasal 20 ayat 2 UU MK.

"Saya menilai praktik korupsi muncul karena proses rekrutmen Patrialis yang tidak transparan," kata Tama.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani. Ismail mengatakan, banyak pihak tidak terkejut dengan peristiwa yang menimpa mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Patrialis menjadi hakim MK, kata Ismail, tanpa proses seleksi yang wajar, karena hanya ditunjuk oleh SBY tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang ditetapkan undang-undang.

"Proses seleksi pun dipersoalkan oleh organisasi masyarakat sipil, hingga berujung ke pengadilan tata usaha negara," ujar Ismail melalui keterangan tertulis, Kamis (26/1/2017).

Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 yang menunjuk pengangkatan Patrialis bersama Maria Farida itu pun sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Atas gugatan itu, PTUN membatalkan keppres pengangkatan itu.

Putusan PTUN kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sehingga Patrialis dan Maria Farida tetap sah menjabat hakim konstitusi.

(Baca juga: Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY yang Sempat Jadi Polemik)

Sering melanggar etika

Terkait rekam jejak, Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Patrialis merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.

Erwin menyebut Patrialis pernah secara diam-diam bertemu dengan Akil Mochtar dalam salah sidang tindak pidana korupsi. Akil merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com