Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Anjurkan Lembaga Keuangan Wakaf Berbentuk Modal Ventura

Kompas.com - 25/01/2017, 20:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menganjurkan agar model lembaga keuangan wakaf yang akan didirikan pemerintah berbentuk modal ventura. Alasannya, modal ventura lebih sesuai dengan karakter "wakaf".

Hal itu disampaikan Muliaman dalam rapat terbatas membahas lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Rabu (25/1/2017).

"Tadinya kan mau bikin bank. Saya bilang enggak usah. Ngurus bank itu susah," ujar Muliaman usai rapat.

Bentuk yang paling memungkinkan untuk lembaga semacam itu, lanjut Muliaman, adalah usaha bersama atau ventura berprinsip syariah.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo menambahkan, saat ini ada dua lembaga yang berwenang mengurus wakaf, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

(Baca: Jokowi Berencana Bentuk Bank Wakaf)

Agus berpendapat, lebih baik jika dua lembaga ini disatukan dan dilakukan restrukturisasi dan penyesuaian wewenang agar juga dapat mengelola wakaf di Indonesia.

"Kalau kita mau bikin lembaga wakaf, ya wakaf (BWI) dan zakat (Baznas) paling cocok untuk melakukan dukungan pendanaan bagi masyarakat kecil. Ada diskusi dikembangkan ke sana," ujar dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menginisiasi pembentukan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf.

Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (25/1/2017), Presiden Jokowi minta masukan dari sejumlah kepala lembaga dan menteri terkait rencana tersebut.

"Saya minta pandangan dari OJK, dari BI, dari para menteri mengenai gagasan pengembangan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf ini," ujar Jokowi saat membuka rapat.

Jokowi menambahkan bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Baik wakaf benda tidak bergerak, maupun benda bergerak, termasuk uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com