Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Pejabat PT Berdikari Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/01/2017, 17:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017).

Sri juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai, perbuatan Sri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai seorang pengusaha, Sri telah menciptakan budaya usaha yang koruptif.

(Baca: Pejabat Perum Perhutani Jateng Disebut Ikut Terima Suap di PT Berdikari)

Meski demikian, hakim menilai Sri telah mengakui dan menyesali perbuatan, kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan keuntungan yang diperoleh.

Sri terbukti memberikan cash back sebagai fee sebesar Rp 1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah. Pemberian atau cash back tersebut diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa CV Timur Alam Raya merupakan vendor PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet. Namun, pengadaan tersebut tanpa melalui lelang, tetapi berdasarkan penunjukan langsung.

Sebelum dilakukan kerja sama, pihak PT Berdikari yang diwakili Siti Marwah menanyakan kesediaan para perusahaan yang ingin menjadi mitra.

Calon vendor diminta kesediaan untuk memberikan fee sebesar Rp 400 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan tahun 2011.

(Baca: Hakim Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Direktur Keuangan PT Berdikari)

Fee dinaikan menjadi Rp 450 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan tahun 2012.

"Atas penawaran dan proposal CV Timur Alam Raya tidak pernah dilakukan seleksi. Penunjukan vendor hanya kepada perusahaan yang bersedia memberikan fee atau cash back," kata hakim.

Pada Kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda. Keduanya yakni, CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani.

(Baca: Direktur Keuangan PT Berdikari Divonis 4 Tahun Penjara)

"Dapat disimpulkan fee kepada Siti Marwah adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor," kata hakim.

Sri terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com