JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terkait korporasi.
Menurut Budi, kasus tersebut harus dilihat sebagai persoalan individu dan tidak bisa dicampur dengan ranah institusi.
"Kalau kasus di KPK kan ini urusan inividual. Saya pikir kita bisa pisahkan antara pemeriksaan dengan urusan operasional," ujar Budi, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).
Dia juga memastikan kasus tersebut tidak akan mengganggu operasional Garuda Indonesia.
Budi menuturkan, Kementerian Perhubungan akan tetap menjalankan seluruh program kerja sama yang telah disepakati dengan PT. Garuda Indonesia Tbk.
"Kalau operasional sekarang sudah ada satu rangkaian program yang kami sepakati dengan Garuda, dan saya pikir ini sudah berjalan dengan baik. Kasus itu tidak akan mengganggu operasional," kata dia.
(Baca: Emirsyah Satar Diduga Terima Suap Lebih dari Rp 20 Miliar)
Emirsyah Satar diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus SAS milik Garuda.
Suap itu diperkirakan terjadi dalam rentang tahun 2005-2014 saat Garuda membeli pesawat Airbus.
"Kami akan lihat lagi apakah memang mesin Rolls-Royce ini adalah pilihan yang terbaik untuk pesawat Airbus waktu itu, atau ada hal lain," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan