JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, buku "Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri", tidak dijual di toko buku.
Penulisnya, Bambang Tri Mulyono, hanya menjual lewat akun Facebook pribadinya bernama Bambang Tri.
"Sepanjang yang diketahui, penawaran hanya dari FB dan selebaran. Kita belum lihat dijual di konter," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Boy mengatakan, Bambang mempromosikan bukunya lewat akun Facebook. Calon pembeli buku bisa memesan melalui aplikasi pesan di Facebook atau mengontak langsung Bambang.
(Baca: Ibunda Jokowi Berdoa agar Penulis "Jokowi Undercover" Diampuni Tuhan)
Namun, belum diketahui jumlah buku yang sudah terjual. "Nanti akan kita lihat progress dari masalah itu," kata Boy.
Kompas.com mencoba mengakses laman Facebook Bambang dengan nama Bambang Tri. Ia memasang sampul buku "Jokowi Undercover" sebagai foto profilnya.
Beberapa halaman dari buku tersebut diunggah di album foto dalam akun Facebooknya. Ia juga mengunggah foto sampul buku "Jokowi Undercover" dengan caption testimoni dari para pembaca.
Bareskrim Polri menangkap Bambang di Blora, Jawa Tengah. Usai ditangkap, Bambang ditahan. Dia dianggap menyebar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu dalam buku yang ditulisnya.
Di bukunya, Bambang menyebut Joko Widodo, yang kini menjabat Presiden RI, telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.
(Baca: Polres Magelang Sudah Kirim Bukti Diskusi Buku "Jokowi Undercover")
Ia juga menyebut Desa Giriroto, Boyolali, merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia, padahal PKI telah dibubarkan sejak 1966.
Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.
Padahal, kata Boy, tuduhan yang dimuat pada buku itu didasarkan atas sangkaan pribadi Bambang.
Tak hanya itu, Bambang juga dianggap menebarkan kebencian terhadap kelompok masyarakat terhadap pers.
Ia menyebut bahwa sosok Jokowi dan Jusuf Kalla muncul atas keberhasilan media massa dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.
Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam penyidikan ini, Bareskrim Polri telah memeriksa dua anggota Polda Jawa Tengah sebagai saksi.
(Baca: Jokowi "Undercover", Makar, dan Rapor Presiden)
Sementara itu, saksi hadir yang dihadirkan ialah ahli ITE, ahli bahasa, ahli sejarah, ahli pidana, dan sosiolog.
Barang bukti yang disita meliputi seperangkat komputer, ponsel, flashdisk, buku Jokowi Undercover, dokumen Jokowi saat proses pilpres dari Komisi Pemilihan Umum Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.