Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Outlook" Penuntasan Pelanggaran HAM yang Berat di Tahun 2017

Kompas.com - 27/12/2016, 17:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

SEBENTAR lagi, tahun 2016 berlalu dan kita menyongsong era 2017. Harapan dan optimisme perlu dikembangkan lagi.

Meski demikian, melihat realitas pelanggaran HAM pada 2016 lalu, rasanya cukup berlebihan jika meminta terlalu tinggi dari pemerintahan era Joko Widodo – Jusuf Kalla dalam penuntasan pelanggaran HAM di Indonesia. 

Diakui situasi HAM di Indonesia pada 2016 belum terlalu menggembirakan, serangkaian catatan pelanggaran terus saja berkelindan. Kondisi ini sebenarnya disadari oleh pemerintah dalam peringatan hari HAM pada 10 Desember 2016 lalu.

Secara tegas disampaikan catatan pelanggaran HAM yang masih terjadi, di antaranya terkait dengan problem kebebasan beragama, pelanggaran hak-hak masyarakat adat, praktik perdagangan manusia, kejahatan seksual terhadap anak-anak, serta yang paling menyakitkan belum adanya penuntasan peristiwa pelanggaran HAM yang berat di 2016.

Penuntasan pelanggaran HAM yang berat

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disebutkan bahwa pelanggaran HAM yang berat di Indonesia terbagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Sampai saat ini, sekurang-kurangnya masih ada 7 (tujuh) kasus pelanggaran HAM yang berat yang penuntasannya belum menunjukan hasil yang menggembirakan di Indonesia.

Beberapa kasus di antaranya Peristiwa 1965 -1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982 -1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Triksakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan Peristiwa Wasior dan Wamena.

Belum lagi, Peristiwa Paniai 2014 yang masih dalam penyelidikan Komnas HAM dan meletus beberapa bulan setelah pelantikan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla.

Sebetulnya, upaya penuntasan pelanggaran HAM yang berat ini menjadi salah satu program kerja yang ditawarakan oleh pemerintaahan Joko Widodo – Jusuf Kalla dalam pemerintahannya.

Hal ini juga tercermin dalam RPJMN tahun 2015 – 2019, yang secara substantif berupa komitmen menyelesaikan secara berkeadilan atas pelanggaran HAM masa lalu.

Konsensus bersama dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran baru dalam masyarakat, bahwa pelanggaran HAM tidak dapat dibiarkan dan tak boleh terulang kembali di masa yang akan datang.

Dengan memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu, maka implementasi perintah putusan Mahkamah Konstitusi, untuk segera mengeluarkan kebijakan menangani pelanggaran hak asasi di masa lampau, maupun realisasi mandat TAP MPR No V Tahun 2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, menjadi wadah yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Strategi penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan melalui pembentukan suatu komisi yang yang bersifat ad-hoc atau temporer, dengan tugas memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu yang berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden.

Meski demikian, tampaknya masih ada kendala-kendala yang terjadi di lapangan sehingga proses penuntasan pelanggaran HAM masih terlihat bermasalah. Indikasi tersebut tercermin dari hal sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com