JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti, dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
"Kita pikir-pikir untuk kasasi," ujar Maruli kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2016). Namun, Maruli enggan berkomentar banyak karena belum membaca secara lengkap putusan majelis hakim.
Maruli meyakini dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum membuktikan bahwa adanya tindak pidana yang dilakukan La Nyalla.
Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan.
"Nanti hari ke-13 atau hari sebelumnya kita ajukan. Kita kan dikasih waktu untuk siapkan kasasi," kata Maruli.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan vonis yang menyatakan La Nyalla Mattalitti bebas dari jeratan hukum.
"Menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla Mattalitti segera dikeluarkan dari tahanan.
Karena La Nyalla divonis bebas, hakim memerintahkan agar hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.