JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara Jamel Panjaitan diduga memeras sejumlah kepala sekolah untuk memberinya "jatah" rutin.
Uang yang diberikan kepala sekolah itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Dana tersebut dari dana BOS yang telah disetorkan ke rekening masing-masing kepala sekolah ke bank," kata Rikwanto melalui keterangan tertulis, Jumat (23/12/2016).
Dana BOS itu kemudian dicairkan oleh kepala sekolah, kemudian disetorkan ke Jamel. Namun, belum diketahui apa timbal balik dari Jamel terhadap kepala sekolah tersebut.
Selain Jamel, penangkapan yang dilakukan tim sapu bersih pungutan liar Polda Sumatera Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga dilakukan terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Sipahutar berinisial BL dan Kepala Sekolah SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS.
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim menyita barang bukti uang tunai Rp 235 juta, 100 dollar AS, dan 200 yuan, serta delapan buku tabungan.
Ketiga pegawai negeri sipil itu dikenakan pasal berlapis, yakni terkait penyuapan dan pencucian uang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/12/2016) dini hari.
Selain rumah Jamel, rumah toko yang menjadi kantor CV Nova di Jalan Sisingamangaraja, Kota Tarutung, dan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Taput di Jalan Raja Johannes, Tarutung, juga digeledah.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
(Baca: Penangkapan Kadis Pendidikan Tapanuli Utara Diduga Terkait Pemerasan)
Setelah dipantau secara berkala, petugas KPK menduga kuat adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Jika menggunakan perspektif pungutan-pungutan liar di pendidikan, ini akan sangat berisiko terhadap beban yang harus dibayar masyarakat," kata Febri.
Karena belum ditemukan keterlibatan penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK, maka proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Polda Sumatera Utara.