Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Tak Langgar Hukum, Polisi Cek Intensitas Klakson "Telolet"

Kompas.com - 23/12/2016, 15:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas Polri akan mengecek intensitas suara "telolet" yang berasal dari klakson bus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, intensitas suara klakson tersebut tak boleh melebihi batasan yang sudah ditentukan dalan undang-undang.

"Masih akan dilihat dan akan dikur berapa sebenarnya desibelnya. Korlantas akan melakukan pengukuran sebagai pembanding pengukuran dari Dinas Perhubungan," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama Pasal 69 PP tersebut menyebutkan bahwa suara klakson yang diperbolehkan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Sementara itu, sejauh ini umumnya suara "telolet" dari klakson dalam rentang 93 hingga 118 desibel.

Dengan demikian, hal tersebut dianggap masih dalam batas wajar.

"Apabila melebihi ambang batas, bisa dilakukan penegakan. Baik dilakukan melalui tilang, maupun dengan teguran tertulis atau lisan," kata Martinus.

Suara "telolet" yang terlampau keras dikhawatirkan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, tempat membunyikan klakson juga tak bisa sembarangan. Suaranya bisa merusak konsentrasi pengemudi.

Lainnya, klakson tidak boleh dibunyikan di sekitar tempat ibadah dan sekolah karena akan mengganggu aktivitas.

Oleh karena itu, penegakan hukum perlu dilakukan sebagai edukasi bahwa ada batasan-batasan yang harus dipatuhi untuk membunyikan klakson "telolet".

"Tapi jangan dilihat penegakan hukumnya. Ini akan dilakukan upaya persuasif dengan dilakukan patroli supaya jangan sampai jadi korban," kata dia.

Mayoritas penikmat klakson "telolet" adalah kalangan anak-anak.

Mereka bergerombol di pinggir jalan menunggu suara tersebut dari sang sopir.

Namun, Martinus menegaskan bahwa keselamatan anak-anak harus diutamakan.

Kompas TV Viral Klakson Bus Jangkiti Klub Sepak Bola Eropa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com