JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, mengungkapkan alasannya menolak diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Saat itu, La Nyalla juga menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya tidak bersedia memberikan keterangan, karena saya menghormati dan menaati putusan pengadilan," ujar La Nyalla, saat membacakan nota pembelaan pribadi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Menurut La Nyalla, sebelum akhirnya ia ditangkap, terdapat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam putusan gugatan praperadilan tersebut, telah diputuskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah.
(Baca: La Nyalla: Kejaksaan Begitu Bersemangat Memenjarakan Saya)
Selain itu, hakim tunggal dalam praperadilan juga menyatakan penyidikan kembali atas perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim, sudah tidak dapat dibuka kembali.
"Untuk itu lah mengapa ketika saya secara paksa ditahan dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan, saya tidak bersedia memberikan keterangan," kata La Nyalla.
La Nyalla dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan, Jaksa menguraikan beberapa pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap La Nyalla.
Salah satunya, ia dianggap tidak bersikap kooperatif, dengan menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tidak mau menandatangani BAP sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.