Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tegaskan Penahanan Sri Bintang Pamungkas Sesuai UU

Kompas.com - 06/12/2016, 19:19 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, penahanan terhadap Sri Bintang merupakan subjektivitas penyidik.

Subjektivitas penyidik juga didasarkan pada ketentuan undang-undang.

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, Sri Bintang bersama dua orang lainnya, yakni, Jamran dan Rizal Khobar ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Penyidik menahan atau tidak itu sangat subjektif sekali. Subjektifitas yang dilakukan penyidik itu berlandaskan UU," kata Martinus, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Martinus menjelaskan, penyidik memiliki tiga pertimbangan sebelum memutuskan menahan seseorang, yaitu indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Selain itu, penyidik juga memiliki beberapa pertimbangan lainnya.

"Ada sisi lain, sisi kesehatan dan kemanusiaan," ujar Martinus.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan, penetapan Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video pada sebuah akun YouTube, yang diunggah pada November 2016.

Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Dari delapan tersangka pemufakatan makar, hanya Sri Bintang yang ditahan.

Tujuh orang lainnya telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob.

Meski demikian, kuasa hukum Sri Bintang, Dahlia Zein mengatakan kliennya enggan melakukan upaya hukum seperti mengajukan praperadilan.

Dahlia menjelaskan, kliennya enggan mengajukan praperadilan karena merasa semua yang dituduhkan polisi tidak mendasar.

Kompas TV Ini Identitas 3 Tersangka Makar yang Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com