JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Kesepakatan disampaikan seusai rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Rabu (30/11/2016).
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, revisi dua UU tersebut dibutuhkan karena keduanya bersinggungan dengan RUU Pemilu.
"Raker Pansus dan pemerintah menyepakati untuk menyiapkan rancangan UU perubahan UU UU MD3 dan perubahan UU Parpol dengan dasar pemikiran supaya sinkron dengan UU Pemilu yang dibahas Pansus," ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Koordinasi juga akan dilakukan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Lukman mencontohkan, ketentuan partai politik yang diperbolehkan ikut pemilu.
Poin tersebut akan dibahas pada pembahasan RUU Pemilu dan bersinggungan dengan UU Parpol.
"Nanti kalau kami putuskan di UU Pemilu parpol baru boleh mengusulkan capres, misalnya, sementara di UU Parpol tidak boleh, ini kan persoalan baru," kata Politisi PKB itu.
Sementara, terkait UU MD3, Lukman mencontohkan ketentuan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Aturan tersebut juga ada pada UU MD3 sehingga perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
"Ini penting untuk ditata ulang. Sekarang, penataan ulangnya di sini (Pansus RUU Pemilu) atau terpisah, nanti kita lihat," kata dia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah siap menyusun draf revisi UU MD3 dan UU Parpol bersama DPR.
Ia berharap pembahasan RUU Pemilu tak terganggu karena waktu yang terbatas.
"Pemerintah siap bantu menyiapkan drafnya. Tapi jangan ganggu agenda ini. Karena ada tahapan pemilu yang sudah harus berjalan bulan enam 2017," ujar Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.