Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Luncurkan Modul Kode Etik Politisi dan Rekrutmen Partai Politik

Kompas.com - 24/11/2016, 16:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan modul Naskah Kode Etik Politisi dan Panduan Kaderisasi dan Rekrutmen Partai Politik Ideal.

Kedua modul tersebut merupakan produk dari Politik Cerdas dan Berintegritas (PCB) yang merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK tidak hanya bertugas untuk menindak pelaku korupsi.

KPK juga bertugas melakukan pencegahan, pemantauan, koordinasi supervisi, dan trigger mechanism.

"Kami harus bekerja sama dengan seluruh komponen bangsa dan paling strategis di antara semuanya itu adalah partai politik dan politisi. Kenapa strategis? Karena mereka adalah pemimpin baik di level kabupaten, provinsi dan pusat," kata Laode, di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris mengatakan, partai politik merupakan pilar utama sistem demokrasi di Indonesia.

Sebab, hampir semua penyelenggara berasal dari partai politik.

Menurut Syamsuddin, jika partai politik dan politisi memiliki etika dan kinerja yang buruk, maka akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik.

Selain itu, masa depan Indonesia juga berada di tangan partai politik dan politisi.

"Masalah kinerja partai dan pemimpin belum baik. Bahkan sebagain besar pasien KPK itu politisi atau setidaknya pejabat publik atau yang berhubungan dengan partai," kata Syamsuddin. 

Ia menyebutkan, kerangka etik perlu dimiliki oleh politisi agar menjadi panduan dalam bertingkah laku.

Tak hanya politisi, partai politik juga membutuhkan kerangka etik.

"Karena bagi kami bukan hanya personal tapi juga bisa untuk institusi. Katakanlah parpol lakukan kesalahan maka bisa dilikuidasi tidak bisa ikut pemilu. Itu semacam kode etiknya," ujar dia.

Syamsuddin mencontohkan, lembaga etik penyelenggara pemilu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Konsep DKPP, kata dia, bisa diterapkan pada politisi dan partai.

Syamsuddin berpendapat, Mahkamah Etik bisa berada di internal dan eksternal partai.

Putusan lembaga etik bersifat mengikat agar tidak ada intervensi dari pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com