Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Bubarkan Unjuk Rasa jika Tanpa Pemberitahuan

Kompas.com - 24/11/2016, 14:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian hingga saat ini belum menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa pada Jumat (25/11/2016).

Rencananya, aksi unjuk rasa lanjutan akan digelar terkait proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, polisi bisa melakukan upaya paksa jika aksi tetap berjalan tanpa pemberitahuan.

"Kalau ada pihak-pihak yang mencoba demo tanpa pemberitahuan, tentunya bisa kita bubarkan," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

(baca: Demokrat Minta Pemerintah Tak Berlebihan Tanggapi Isu Makar)

Polri telah mengantisipasi adanya perlawanan massa jika aksi dibubarkan. Rikwanto mengatakan, ada prosedur standar Polri yang bisa diterapkan mulai dari tindakan lembut hingga tindakan tegas.

"Ada cara bertindak untuk menghadapi orang-orang yang melakukan tindakan melawan hukum. Ya, bisa ditangkap," kata Rikwanto.

Rikwanto berharap, tak adanya pemberitahuan menunjukkan bahwa rencana aksi besok batal. Meski begitu, Polri tetap mempersiapkan personel yang sewaktu-waktu bisa dikerahkan jika aksi tersebut tetap berlangsung.

 

(baca: Jokowi Mengaku Tak Khawatir Upaya Makar)

"Belum 'real' besok ada demo. Untuk besok, jumlahnya disesuaikan saja sesuai situasi yang ada," kata Rikwanto.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat aksi pada 25 November 2016.

Ia mendapatkan informasi bahwa aksi tersebut berpotensi berujung pada upaya penggulingan pemerintahan.

 

(baca: Kapolri Sebut Ada Upaya Makar pada Aksi 25 November)

Tito mengaku mendapat informasi bahwa ada "penyusup" di balik aksi demo tersebut dan akan menduduki gedung parlemen Senayan, Jakarta.

"Kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah, termasuk pasal makar," ujar Tito.

Terlebih lagi, Tito mendapat informasi bahwa ada sejumlah rapat terkait upaya menguasai DPR.

"Bila ada upaya-upaya seperti itu, kita akan lakukan upaya pencegahan dengan memperkuat gedung DPR/MPR," kata Tito.

Kompas TV FPI Tetap Lakukan Aksi 2 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com