Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Komarudin dan Jabatan yang Terancam...

Kompas.com - 24/11/2016, 08:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin harus menghadapi sejumlah persoalan politik yang menyangkut dirinya. 

Beberapa yang mencuat ke publik, di antaranya, posisi Ade sebagai Ketua DPR terancam setelah Rapat Pleno DPP Partai Golkar memutuskan untuk mengembalikan kursi pimpinan tertinggi DPR itu kepada Setya Novanto.

Selain itu, Ade bisa jadi berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Itu karena, Menurut Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding, ada tiga laporan terhadap Ade.

Merespons hal tersebut, Ade mengaku tak takut dan akan menghadapi.

"Yang jelas kalau saya tidak merasa salah, saya tidak pernah takut. Saya akan menghadapi semuanya dengan baik karena saya tidak pernah merasa salah. Insyaallah," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

(Baca: Golkar "Incar" Kursi Ketua DPR untuk Setya Novanto, Ini Komentar Ade Komarudin)

Soal jabatan Ketua DPR, pria kelahiran Purwakarta, Jawa Barat ini mencoba diplomatis. Ade menegaskan dirinya hanya fokus untuk mengabdi pada negara. Jika ternyata posisinya digeser, Ade siap mengabdi di posisi lain.

"Kan mengabdi bisa di mana saja. Banyak. Lahan pengabdian lain. Dunia saya dari kecil politik. Saya kerja buat negara ini, apapun buat negara ini pasti akan saya lakoni dengan baik," tuturnya.

Yang jelas, soal ini, Ade enggan bicara banyak. Menurut Ade, rakyat bisa menilai dan menyimpulkan.

"Biar kalian yang menyimpulkan. Kan masyarakat Indonesia 220 juta, televisi sudah masuk ke desa. Biarkan publik yang menilai. Yang penting saya hadapi semuanya dengan tenang," ujar Ade.

Sementara itu, proses laporan terhadap Ade di MKD DPR diperkirakan masih akan berlangsung lama.

Wakil Ketua MKD Hamka Haq menyebutkan, salah satunya adalah kasus terkait laporan 36 anggota Komisi VI terhadap Ade.

Hamka mengatakan, proses laporan tersebut akan berlangsung cukup panjang mengingat ada banyak pihak yang harus diminta keterangan. Enam orang pelapor telah dimintai keterangan, Rabu.

Namun sidang masih akan dilanjutkan terhadap 30 orang lainnya serta pemanggilan saksi lain.

"Ini lama ini (pembahasannya). Banyak yang lapor dan harus diminta keterangannya semua (pelapor). Karena tidak bisa perwakilan," ujar Hamka.

(Baca: MKD Sebut Ada Tiga Laporan Etik Terkait Ketua DPR)

Hamka juga menyinggung soal laporan terhadap Ade oleh Badan Legislasi DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Pelapor menganggap Ade berupaya menunda atau membatalkan untuk mengesahkan RUU tersebut.

Padahal, RUU tersebut sudah selesai pada tahap harmonisasi di Baleg dan tinggal menunggu ketok palu di paripurna.

"Kalau kalau nanti sudah dibacakan di Rapur, ya laporan ini tidak akan dilanjutkan. Buat apa dilanjutkan karena itu kan permintaannya sudah dikabulkan," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Terkait posisi Ade yang terancam, itu karena pada rapat pleno DPP Partai Golkar pada Senin (21/11/2016) memutuskan untuk menunjuk kembali Novanto menjadi Ketua DPR

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.

(Baca: Golkar Siapkan Tempat yang Layak untuk Ade Komarudin jika Dicopot dari Ketua DPR)

Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, DPP Partai Golkar telah mengirim surat permohonan pergantian Ketua DPR kepada Fraksi Partai Golkar dan Pimpinan DPR.

Kompas TV Rencana Pengembalian Setnov sebagai Ketua DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com