(Baca: MKD Sebut Ada Tiga Laporan Etik Terkait Ketua DPR)
Hamka juga menyinggung soal laporan terhadap Ade oleh Badan Legislasi DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Pelapor menganggap Ade berupaya menunda atau membatalkan untuk mengesahkan RUU tersebut.
Padahal, RUU tersebut sudah selesai pada tahap harmonisasi di Baleg dan tinggal menunggu ketok palu di paripurna.
"Kalau kalau nanti sudah dibacakan di Rapur, ya laporan ini tidak akan dilanjutkan. Buat apa dilanjutkan karena itu kan permintaannya sudah dikabulkan," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Terkait posisi Ade yang terancam, itu karena pada rapat pleno DPP Partai Golkar pada Senin (21/11/2016) memutuskan untuk menunjuk kembali Novanto menjadi Ketua DPR
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.
(Baca: Golkar Siapkan Tempat yang Layak untuk Ade Komarudin jika Dicopot dari Ketua DPR)
Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, DPP Partai Golkar telah mengirim surat permohonan pergantian Ketua DPR kepada Fraksi Partai Golkar dan Pimpinan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.