JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, KPK menghadapai kendala dalam melakukan pengelolaan barang rampasan dan sitaan tindak pidana korupsi.
Salah satu kendalanya, pendataan barang-barang itu belum terhubung dengan kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Agus, ada potensi perbedaan data barang sitaan dan rampasan sebelum putusan tetap pengadilan.
Hal itu terjadi karena adanya penyamaran data barang rampasan dan sitaan oleh pemiliknya agar tidak dimiliki oleh negara.
"Kalau kita melihat praktik hari ini yang terjadi, banyak yang kemudian disamarkan. Jadi miliknya itu sudah diatasnamakan pihak lain," kata Agus, saat rapat koordinasi Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Selain itu, ada beberapa lembaga yang kesulitan dalam mengelola barang tersebut.
Agus mengatakan, kendala itu muncul karena rendahnya kapabilitas pejabat dalam lembaga tersebut mengelola barang sitaan dan rampasan.
Kondisi ini diperparah dengan sedikitnya jumlah pejabat pada lembaga yang mengelola barang tersebut.
"Ada tempat-tempat yang memang tugasnya berat, tapi lingkar eselonnya kemudian terlalu rendah karena hanya setingkat lurah. Di samping itu juga tenaganya sedikit," kata Agus.
Oleh karena itu, Agus berharap adanya sinkronisasi data lintas lembaga dalam mengelola barang rampasan dan sitaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.