Saat ia menanyakan ke pengadilan soal status itu, mereka tidak tahu proses lelang dan balik nama tanah.
Suryono menyebut, ada empat warga yang bernasib sama dengan dirinya. Hanya saja, mereka tidak berani melawan sehingga hanya bisa pasrah saat tanah dan bangunannya dieksekusi pengadilan.
Panitera Pengadilan Negeri Ponorogo, Sunarti, mengatakan bahwa pengadilan melaksanakan eksekusi sesuai permohonan dari pemenang lelang setelah ketua pengadilan mengeluarkan penetapan berdasarkan risalah lelang.
"Karena pemenang lelang tidak bisa masuk obyek, akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Ponorogo untuk pengosongan," kata Sunarti.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, kata Sunarti, pengadilan sudah memberikan teguran kepada tergugat. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan.
Ia menyebutkan, pemohon bersedia diajak berdamai, tetapi tergugat tidak mau menepati janjinya sehingga terjadilah eksekusi hari ini.
"Intinya eksekusi berawal dari persoalan utang-piutang, kemudian jaminannya sudah dilelang sama KPKNL. Pemenang lelangnya Bambang Setiawan dengan nilai lelang Rp 102 juta," kata dia.
Kepala Bidang Pelelangan Bank Danamon Wilayah Madiun, Nganjuk, Ponorogo, Heru Setiawan membantah bila Bank Danamon tidak memberitahukan peminjam saat hendak melelang jaminannya.
"Tidak mungkinlah kami tidak memberitahukan. Yang jelas pihak KPKNL, kalau mau lelang tanpa ada pemberitahuan kepada peminjam, juga tidak akan lelang," kata Heru.
Ia menegaskan bahwa sebelum melelang jaminan, Bank Danamon selalu melalui prosedur. Sebelum lelang, bank memberitahukan kepada peminjam tentang waktu dan tempat pelelangan jaminan.
"Bahkan satu hari sebelum lelang kami bisa menerima untuk pelunasannya," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.