Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu Rendah, Apa Kendalanya?

Kompas.com - 15/11/2016, 13:55 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu saat ini dinilai masih sangat rendah.

Saat ini, hanya satu orang perempuan yang menjadi komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2012-2017.

Padahal, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah mengamanatkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu.

Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI Anna Magret mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi kendala rendahnya jumlah anggota perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Salah satunya, ada ketidaksetaraan terhadap perempuan dalam proses pendaftaran.

"Ketidaksetaraan ini bahkan dimulai sejak proses awal, yakni dalam membuat keputusan untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu di tingkat nasional," ujar Anna, saat diskusi 'Meningkatkan Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu', di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Perempuan, kata Anna, cenderung dihadapkan pada sejumlah pertimbangan yang lebih rumit terkait karirnya di ranah publik.

Perempuan dituntut untuk berada di ranah domestik dengan perannya sebagai istri dan ibu rumah tangga.

"Pengambilan keputusan bagi perempuan untuk ikut mendaftar sebagai komisioner di tingkat nasional menjadi lebih peli dibandingkan laki-laki," ujar Anna.

Selain itu, perempuan umumnya memiliki jejaring yang lebih terbatas dibandingkan laki-laki.

"Akses informasi yang tidak sama akibat sebaran wilayah tempat tinggal dan ketimpangan infrastruktur menjadi kendala tersendiri bagi perempuan," kata dia.

Anna mengatakan, dua kendala tersebut berkontribusi pada minimnya pengalaman dan pengetahuan perempuan tentang kepemiluan.

Menurut Anna, seluruh kendala tersebut tidak diakomodasi dalam peraturan yang ada saat ini.

Sebab, muncul anggapan bahwa perempuan dan laki-laki telah diberikan akses dan peluang yang sama untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.

Untuk itu, Anna merekomendasikan pemerintah dan DPR mengkaji dan menghasilkan peraturan tentang rekrutmen penyelenggara pemilu.

"Ini dimaksudkan agar peraturan yang ada lebih aksesibel bagi pendaftar perempuan," kata Anna.

Ia juga meminta agar tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu memastikan proses dan hasil seleksi memenuhi keterwakilan perempuan sesuai UU No. 15 Tahun 2011.

"Masyarakat juga harus memantau, mengawal, dan mendukung proses seleksi yang transparan dan adil bagi perempuan," tambah Anna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com