Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Demo 4 November, Komisi III DPR Berencana Panggil Kapolri

Kompas.com - 10/11/2016, 08:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menggelar pertemuan atau rapat dengar pendapat khusus.

Pertemuan tersebut untuk mendalami proses hukum yang berjalan terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Ratusan ribu orang pada 4 November 2016 lalu menuntut proses hukum ditegakkan pada kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, kemungkinan pertemuan akan dilakukan usai Polri melakukan gelar perkara terbuka kasus Ahok.

"Kalau mengacu pada pembicaraan 4 November, baik ketika kami berempat mewakili Komisi III dengan Kapolri, maupun ketika terjadi pertemuan dengan wapres dan perwakilan tokoh-tokoh agama, maka mestinya pertemuan atau RDP khusus antara Kapolri dan Komisi III dilakukan setelah Kapolri mengadakan gelar perkara," ujar Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Jika ternyata hasil gelar perkara tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan atau harapan masyarakat, Kapolri harus menjelaskannya melalui forum RDP.

Namun, jika hasil gelar perkara jajaran Polri berkesimpulan bahwa sudah cukup fakta, informasi atau alat bukti untuk menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, Komisi III akan bertanya kepada Kapolri apakah RDP masih perlu dilakukan.

"Tapi pandangan saya, kalau hasil gelarnya negatif dari perspektif harapan masyarakat tentu itu akan perlu. Karena di forum DPR ini lah segala sesuatu bisa diklarifikasikan dari perspektif Polri maupun masyarakat yang diwakili Komisi III," kata Arsul.

Adapun, salah satu hal yang akan dikaji adalah terkait keputusan menggelar gelar tersebut secara terbuka.

Pasalnya, pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, tak dijelaskan mekanisme gelar perkara terbuka.

"Karena selama ini gelar hanya dilakukan terbatas," ujar Sekretaris Jenderal PPP itu.

Penyelidik Bareskrim hingga kini masih mengusut kasus tersebut.

Sebelumnya, penyelidik sudah selesai memeriksa Ahok sebagai terlapor. Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya yang diduga menistakan agama.

Aksi unjuk rasa yang diinisiasi organisasi massa keagamaan pun digelar pada Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua minggu.

Kompas TV Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com