Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Dinilai Jadi Solusi Atasi Konflik Terkait Kasus Ahok

Kompas.com - 10/11/2016, 04:01 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengatakan, proses hukum terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus segera dilakukan.

Menurut Din, proses tersebut harus segera dilakukan karena masalah baru terkait kasus tersebut mulai muncul dan meluas di kalangan masyarakat.

Hal ini terlihat dari maraknya perdebatan di kalangan masyarakat saat ini terkait kasus Ahok.

"Ini masalah besar, bukan masalah kecil, dan sumbunya adalah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Ini yang menyebabkan pro-kontra di kalangan masyarakat," ujar Din saat Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Din menuturkan, proses hukum merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat.

"Maka kami meminta jalan keluar terbaik adalah penegakan hukum berkeadilan, cepat, transparan, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat," kata Din.

Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di depan warga Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. 

Ahok dilaporkan ormas keagamaan. Demonstrasi besar-besaran agar calon gubernur petahana itu diproses hukum juga sudah digelar Jumat (4/11/2016).

Penyelidik Bareskrim hingga kini masih mengusut kasus tersebut. Penyelidik sudah selesai memeriksa Ahok sebagai terlapor.

Polri rencananya akan menggelar secara terbuka gelar perkara kasus tersebut. Harapannya, publik bisa mengetahui bagaimana proses penyelidikan.

(Baca juga: Polri Masih Cari Format yang Tepat untuk Gelar Perkara Ahok)

Kompas TV Din Syamsuddin Minta Kasus Ahok Tak Diintervensi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

Nasional
Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Nasional
Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada 'Orderan' soal Pemeriksaan di Polda Metro

[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada "Orderan" soal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Nasional
Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Nasional
Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com