Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ihza Mahendra Masuk Barisan Tim Pengacara Irman Gusman

Kompas.com - 08/11/2016, 15:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPD Irman Gusman menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/11/2016).

Irman didakwa terkait kasus dugaan penerimaan suap Rp 100 juta terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Baca: Jika Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Terancam Dipidana Seumur Hidup)

Sejumlah tim kuasa hukum terlihat mendampingi Irman, di antaranya Maqdir Ismail, Yusril Ihza Mahendra, Tommy S Bhail, dan Razman Arif Nasution.

"Hari ini hadir mendampingi Pak Irman agar persidangan berjalan fair, jujur, dan obyektif," kata Yusril saat dijumpai seusai persidangan.

Dalam berkas dakwaan, jaksa membeberkan peran Irman dalam pengaturan kuota gula impor tersebut.

Irman diduga memperdagangkan pengaruhnya sehingga Perum Bulog bersedia menyalurkan gula impor melalui Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya.

Sebelumnya, ada permintaan dari perusahaan yang dipimpin Xaveriandy Sutanto dan Memi kepada Perum Bulog Divre Sumbar untuk membeli gula impor dengan harga murah sebanyak 3.000 ton.

Namun, permintaan itu tak kunjung direspons Perum Bulog.

"Pada tanggal 21 Juli 2016, Memi, selaku pemilik CV Semesta Berjaya, yang bergerak di bidang usaha perdagangan sembako beras dan gula, menemui terdakwa di rumahnya," kata jaksa KPK, Haerudin.

Irman lantas menghubungi Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk mengatur pemberian kuota kepada CV Semesta Berjaya.

(Baca: Jaksa Sebut Irman "Dagangkan" Pengaruh sebagai Ketua DPD Terkait Kuota Gula Impor)

Langkah yang diambil Irman dilakukan setelah sebelumnya ada kesepakatan dengan Memi jika dirinya akan mendapat fee Rp 300 per kilogram jatah gula yang diterima CV Semesta Berjaya.

Irman didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kompas TV Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com