Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera PN Jakarta Pusat Akui Bocorkan Putusan Sidang

Kompas.com - 26/10/2016, 17:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Rabu (26/10/2016).

Dalam sidang hari ini, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso dihadirkan sebagai saksi.

Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki, Santoso mengakui telah membocorkan hasil gugatan perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebelum sidang putusan pada 30 Juni 2016 lalu.

Santoso membocorkan hasil gugatan itu kepada pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea menyatakan bahwa PT Kapuas Tunggal Persada selaku pihak tergugat menang melawan PT MMS.

Pengakuan Santoso itu membuat geram anggota majelis hakim, Yohanes Priyana.

Ia pun mencecar Santoso terkait tujuannya membocorkan hasil putusan sidang tersebut.

"Kepentingan Saudara membocorkan hasil putusan pada salah satu pihak ini apa?" ujar Yohanes, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Namun, Santoso hanya diam. Ia tak menjawab pertanyaan hakim Yohanes.

Yohanes pun kembali bertanya pada Santoso.

"Apa ada yang menyuruh membocorkan? Majelis hakim atau siapa?" kata hakim Yohanes dengan nada meninggi.

Santoso menjawab, bahwa sikapnya membocorkan putusan tersebut adalah kesalahan dirinya.

"Tidak disuruh majelis hakim. Saya memang salah, Yang Mulia," ujar Santoso.

"Bukan masalah salahnya, tapi ini yang kemudian jadi persoalan," kata hakim Yohanes.

Ia menjelaskan, sebelumnya, panitera pengganti selalu diajak bermusyawarah sebelum memutus perkara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com