Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Terang Pengungkapan Kasus Munir Berasal dari Cikeas...

Kompas.com - 26/10/2016, 08:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV SBY Tanggapi Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir

Belum tuntas

Selain itu, Puri mengatakan bahwa pemerintah harus membentuk tim penyelidik untuk memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Mantan Ketua TPF kasus Munir, Marsudhi Hanafi, bahwa perkara pembunuhan Munir belum tuntas. Masih ada pihak yang diduga kuat terlibat pembunuhan itu yang lolos dari proses hukum.

Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) A.M Hendropriyono adalah orang yang dimaksud. Marsudhi menegaskan, nama Hendropriyono disebut dalam dokumen TPF Munir.

Dokumen itu telah diserahkan kepada SBY pada akhir Juni 2005. Kemudian, dibagikan ke Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menkumham dan Menteri Sekretariat Negara.

Proses hukum polisi setelah itu kemudian berujung pada penetapan sejumlah orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Pr.

Namun, Marsudhi mengakui bahwa proses penyidikan perkara pembunuhan Munir kala itu tidak sampai menyentuh nama Hendropriyono.

Sementara itu menurut Puri, dalam dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kelima orang itu adalah Indra Setyawan, Ramelga Anwar, Muchdi PR, Bambang Irawan dan AM Hendropriyono.

Namun, hanya Hendropriyono yang belum pernah diperiksa hingga saat ini. Sementara empat nama lainnya telah diperiksa di era pemerintahan Presiden SBY.

"Dia (mantan ketua TPF) sebut lima nama di sana. Nama-nama yang sudah diadili, kecuali satu nama AM Hendropriyono. Jadi Pemerintah harus membentuk tim penyelidik, periksa Hendropriyono," kata Puri

"Meskipun Hendropriyono pernah menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut, hal itu bukan berarti yang bersangkutan bebas dari proses pemeriksaan," ujarnya.

Hingga saat ini Hendropriyono belum memberikan komentar seputar kasus Munir. Kompas.com masih berusaha untuk mendapatkan keterangan dari Hendropriyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com