Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Petahana Diputuskan Satu Hari Setelah Penetapan Calon oleh KPUD

Kompas.com - 19/10/2016, 13:10 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah mempersiapkan pelaksana tugas (Plt) bagi kepala daerah di tujuh provinsi yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2017.

Tujuh provinsi tersebut, yakni DKI Jakarta, Aceh, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Tjahjo mengatakan, Plt untuk Jakarta, Aceh, Gorontalo, Banten, dan Bangka Belitung akan dilakukan satu hari setelah petahana ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Penetapan calon kepala daerah oleh KPUD untuk Pilkada Serentak 2017 akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2016.

"Nanti akan kami putuskan pada satu hari setelah diputuskan oleh KPUD sebagai calon yang sah," ujar Tjahjo, di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Adapun untuk Sulawesi Barat dan Papua Barat, Tjahjo mengatakan, pergantian Plt akan dilaksanakan pada akhir Desember 2016 atau menjelang masa akhir jabatan.

Hal itu dilakukan mengingat kepala daerah di dua provinsi tersebut tidak mencalonkan diri kembali dalam pilkada.

"Karena di Sulbar dan Papua Barat, gubernur dan wakil gubernur tidak mencalonkan, nanti akan kita laksanakan mungkin pada akhir Desember. Tapi kalau yang lainnya mungkin akhir Oktober," kata Tjahjo.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti pilkada serentak 2017.

Tjahjo mengatakan, terdapat lima tugas pokok Plt kepala daerah yang diatur dalam peraturan tersebut.

Tugas tersebut, antara lain mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2017, menangani proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

Lalu, menata organisasi perangkat daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com