JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Yogan Askan mengakui, ia mengumpulkan uang dari sejumlah pengusaha untuk memberikan imbalan kepada anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana.
Saat pengumpulan uang dilakukan, menurut Yogan, keperluan saat itu terkait pengurusan anggaran pemerintah untuk Sumatera Barat.
Pengumpulan uang itu melibatkan salah satu kontraktor di Sumatera Barat bernama Johandri.
"Saya jelaskan ada rencana mengumpulkan uang, ada wacana APBN mau turun, baru terkumpul Rp 400 juta kurang Rp 100 juta," ujar Yogan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016).
Johandri menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat awal persidangan, Johan mengatakan bahwa ia mendengar ada pengurusan anggaran di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumbar yang sedang diurus.
Namun, ia tidak mengetahui keperluan uang yang diminta oleh Yogan Askan.
Menurut dia, uang Rp 75 juta yang diberikan adalah uang pinjaman pribadi Yogan Askan.
"Memang Pak Yogan waktu itu terburu-buru, dia bilang mohon bantu 100," kata Johandri.
Para pengusaha diduga mengumpulkan uang sebesar Rp 500 juta melalui Yogan yang akan diserahkan kepada Putu.
Para pengusaha yang dimaksud yakni, Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
Dalam kasus ini, Putu Sudiartana diduga menjanjikan pengurusan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumatera Barat.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dinas Prasarana Provinsi Sumbar mengajukan usulan DAK sebesar Rp 630 miliar.