Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

101 Polisi Ditangkap Kasus Pungli, Paling Banyak dari Polda Metro

Kompas.com - 17/10/2016, 18:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 1 November hingga 16 Oktober 2016, sebanyak 101 oknum polisi ditangkap lantaran melakukan pungutan liar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, paling banyak oknum yang dijerat dari Polda Metro Jaya.

"Polda Metro paling banyak, ada 33 kasus dan 33 oknum," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Menurut Martinus, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan banyaknya anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pungli.

Pertama, tingginya aktivitas di Polda Metro Jaya sehingga cakupannya lebih luas.

(baca: Jokowi: Pungli Rp 10.000 Pun Saya Urus, yang Triliunan Biar KPK)

Kemudian, personel Divisi Profesi dan Pengamanan di Polda Metro Jaya lebih besar sehingga pengawasan yang dilakukan lebih menyeluruh.

Selain itu, mereka juga didukung keterbukaan informasi dari website dan hotline.

"Hal-hal ini yang memberi Propam untuk mendapatkan informasi dan melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan pungli," kata Martinus.

Sementara itu, wilayah kedua terbanyak oknumnya ditangkap karena pungli, yaitu di Polda Jambi, yakni 10 anggota.

(baca: Kapolri Bantah Tak Berantas Pungli di Kepolisian)

Sisanya antara lain sebanyak sembilan oknum di Polda Sumatera Utara; empat oknum masing-masing di Polda Jawa Barat, Gorontalo, dan Jawa Timur; tujuh oknum Polda Papua Barat; serta lima oknum di Polda Jawa Tengah.

Martinus menambahkan, kebanyakan mereka melakukan pungli dalam perpanjangan SIM dan tilang.

"Pembuatan SIM, dari praktek, ujian teori, ujian praktik, mengisi berbagai ujian, kesehatan, itu yang rentan. Sehingga di situ yang bisa diungkap," kata dia.

Saat ini, 101 oknum tersebut tengah diproses oleh Divisi Propam di masing-masing Polda. Divisi Propam pusat telah mengarahkan Propam masing-masing Polda untuk menindaklanjuti tangkapan terkait pungli itu.

Sementara untuk sanksi, kemungkinan oknum tersebut bisa dijerat sanksi pelanggaran profesi, pelanggaran etik, hingga pelanggaran pidana.

"Kode etik sendiri ancamannya lebih berat. Bisa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat," kata Martinus.

Kompas TV Jokowi: Pungli Harus Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com